Jumat, 07 September 2018

PERENCANAAN TATA RUANG


1. Bagaimana mencapai visi tata ruang
Visi penataan ruang Indonesia seperti yang tertera dalam Undang-undang no 26 tahun 2007 adalah mewujudkan ruang kehidupan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Untuk mewujudkan visi tersebut maka penyusunan tata ruang harus dilakukan melalui:
a. Tahap perencanaan tataruang
Menurut tingkat administrasi pemerintahan, rencana tataruang dilakukan secara berhirarki mulai dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK). Dikaitkan dengan substansinya, RTRWN berisi arahan struktur ruang dan pola pemanfaatan ruang yang memiliki nilai strategis nasional (sistem nasional). RTRWP berisi arahan struktur ruang dan pola pemanfaatan ruang yang merupakan sistem provinsi dengan memperhatikan sistem nasional yang ditetapkan dalam RTRWN. Sementara RTRWK berisi arahan struktur ruang dan pola pemanfaatan ruang di wilayahnya dengan memperhatikan hal-hal yang telah diatur dalam rencana tata ruang pada hirarki di atasnya.
Rencana tata ruang yang berhirarki ini harus dilaksanakan dengan memperhatikan kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing tingkat pemerintahan, untuk menghindari tumpang tindih pengaturan pada obyek yang sama. Dengan kata lain, perencanaan yang berhirarki harus memenuhi prinsip saling melengkapi (komplementer).
Untuk keperluan operasionalisasi, rencana tata ruang wilayah pada setiap tingkat administrasi perlu dijabarkan dalam rencana detail yang disusun dengan kedalaman pengaturan dan skala peta yang disesuaikan dengan kebutuhan.Rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang yang telah disusun selanjutnya ditetapkan sebagai produk yang mengikat pemangku kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (RTRWN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, RTRWP dan RTRWK ditetapkan dengan Peraturan Daerah). Sebagai sebuah ketentuan yang mengikat, rencana tata ruang selanjutnya menjadi pedoman dalam proses pembangunan yang terkait dengan pengembangan struktur ruang dan pembentukan pola pemanfaatan ruang di wilayah perencanaan.
Mengingat penataan ruang menyangkut kepentingan banyak pihak yang tidak terbatas pada lingkungan pemerintahan saja, proses penyusunan rencana tata ruang pun harus dilaksanakan dengan pendekatan patisipatif melalui pelibatan aktif seluruh pemangku kepentingan. Hal ini dimaksudkan agar rencana tata ruang yang dihasilkan dapat berfungsi sebagai produk kesepakatan antar-pemangku kepentingan sehingga dapat diimplementasikan secara efektif. Dalam proses ini, peran masyarakat tidak dapat diabaikan, mengingat masyarakat merupakan obyek dan subyek utama dalam penyelenggaraan penataan ruang.
pembangunan di suatu wilayah tidak dapat dilepaskan dari wilayah lainnya, mengingat adanya hubungan saling mempengaruhi antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Oleh karenanya perencanaan tata ruang tidak dapat dilaksanakan hanya dengan memperhatikan kepentingan internal wilayah tersebut, tetapi juga harus memperhatikan pengaruh wilayah lain serta dampak terhadap wilayah lain.

b. Pemanfaatan ruang
Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
Program pemanfaatan ruang disusun berdasarkan rencana tata ruang yang telah ditetapkan oleh masing-masing pemangku kepentingan sesuai dengan kewenangannya. Dalam penyusunan dan pelaksanaan program masing-masing pemangku kepentingan tetap harus melakukan koordinasi dan sinkronisasi untuk menciptakan sinergi dalam mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang.
Koordinasi antar-pemangku kepentingan merupakan satu elemen dasar dalam penyelenggaraan penataan ruang yang efektif (dalam pencapaian tujuan) dan efisien (dalam pemanfaatan sumber daya), namun dalam praktiknya hal ini masih sulit untuk diwujudkan. Ego sektoral dan keengganan untuk memahami kepentingan sektor lain dirasa sebagai salah satu penghambat upaya mewujudkan sinergi di kalangan instansi pemerintah.Dalam rangka pemanfaatan ruang, para pemangku kepentingan (termasuk masyarakat dan dunia usaha) dituntut untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi yang mencakup jenis dan besaran program, lokasi pembangunan, serta pembagian peran dan tanggung jawab termasuk pembagian/sharing pembiayaan.
c. Pengendalian pemanfaatan ruang
Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan upaya untuk megarahkan pemanfaatan ruang agar tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan melalui peraturan zonasi, perizinan, pemantauan, evaluasi, dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang.
Peraturan zonasi merupakan ketentuan yang harus dan tidak boleh dilaksanakan pada suatu zona pemanfaatan ruang yang dapat berupa ketentuan tentang bangunan, penyediaan sarana dan prasarana, permukiman, dan ketentuan lain yang dibutuhkan dalam mewujudkan ruang yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Perizinan adalah proses memberi atau menolak permohonan pemanfaatan ruang berdasarkan kesesuaiannya dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Dalam hal ini izin pemanfaatan ruang hanya diberikan kepada pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang.
Pemantauan dan evaluasi adalah proses untuk mengamati dan memeriksa kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang dilaksanakan secara terus menerus.
Penertiban merupakan tindakan nyata memberikan sanksi terhadap pelanggaran rencana tata ruang yang terjadi yang dimaksudkan sebagai tindakan agar pemanfaatan ruang yang direnanakan dapat terwujud. Pemberian sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, penolakan atau pembatalan izin, pembongkaran bangunan, dan/atau pemulihan fungsi ruang, yang diberikan berdasarkan bobot pelanggaran yang terjadi.

2. Apakah sekarang sudah terjadi harmonisasi antara SDA dengan SD buatan?
Pada saat sekarang ini belum terjadi harmonisasi antara SDA dengan SD buatan. Hal ini dapat dilihat dengan banyaknya eksploitasi SDA yang berlebihan dan tidak berwawasan lingkungan. Akibatnya ketersediaan sumber daya alam terus berkurang secara signifikan.
Sumber daya alam Indonesia sangat melimpah, akan tetapi pengelolaannya belum berwawasan lingkungan dan lebih cenderung mementingkan aspek ekonominya saja. Hal ini terjadi karena pengelolaan SDA diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing, sehingga seringkali tidak ada keterpaduan antar wilayah dalam pengelolaannya dan lebih kepada untuk mengejar pendapatan asli daerah (PAD).

3. Bagaimana dampak negatif terhadap lingkungan hidup akibat pemanfaatan ruang Indonesia?
Berbagai isu strategis yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini terkait dengan penataan ruang antara lain:
a. Alih fungsi lahan yang tidak terkendali
Alih fungsi lahan baik di kawasan lindung maupun di kawasan budidaya berdampak terhadap keseimbangan ekosistem dan penurunan produktivitas. Banyaknya alih fungsi kawasan lindung menjadi penggunaan lainnya menyebabkan semakin menyempitnya kawasan lindung yang seharusnya berfungsi sebagai recharge area dan habitat biodiversity, sehingga menyebabkan semakin meningkatnya bencana alam terutama banjir dan kekeringan. Selain itu, terjadinya alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian juga akan menyebabkan krisis pangan sehingga pemerintah kini melakukan impor pangan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang jumlanya terus bertambah setiap tahunnya.
b. Semakin meningkatnya intensitas dan cakupan bencana alam
Terganggunya fungsi kawasan lindung akan menyebabkan intenstas bencana alam semakin meningkat terutama bencana banjir dan kekeringan yang langsung mengancam kehidupan manusia dan kegiatan usaha. Bencana banjir dan kekeringan juga sangat berdampak buruk terhadap usaha pertanian karena akan menyebabkan gagal panen yang dapat mengancam ketahanan pangan Indonesia.
c. Semakin menurunnya ruang terbuka hijau
Menurunnya ruang terbuka hijau terutama di daerah perkotaan akan berakibat menurunnya kualitas lingkungan. Tumbuhan berfungsi merubah CO2 menjadi O2 melalui proses fotosintesis, jika ruang terbuka hijau semakin sedikit maka kualitas udara semakin memburuk sehingga menyebabkan polusi udara.

1 komentar:

  1. makasih banyak gan,
    saya juga punya laporan nih ...
    saya juga bahas mengenai laporan praktikum

    Laporan Praktikum

    BalasHapus